MEMO online, Sumenep – Pelaku pemerkosaan
terhadap NL (31), warga Dusun Preng Ampel Rt/Rw
001/002 Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa
Timur, dibekuk Unit Reskrim polsek Kota, Rabu (5/4/2017).
Pelaku pemerkosaan yang diketahui bernama Mohammad Sadik alias Mad
Bin Moh. Ilyas (40), seorang sopir mini bus asal Dusun Langsar Daya, Desa
Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur itu dibekuk,
lantaran diduga memperkosa NL, wanita tuna wicara asal Pamekasan, yang ikut
menumpang di mobilnya, Rabu (29/3/ 2017).
Bahkan dalam ungkap kasus tersebut,
polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah sprei warna
merah bergambar Super mario kombinasi warna hijau, kuning, biru, putih dan ungu
yang bertuliskan “SUPER MARIO BROSS” dan terdapat bercak darah dibagian tengah
Sprei.
“Selain itu, kami juga mengamankan sarung
bantal warna hijau muda, yang juga terdapat bercak darah di salah satu bagiannya,”
kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas Polres
AKP Suwandi, saat pers rilis Jum’at (7/4/2017).
Sebagaimana keterangan yang
diperoleh petugas dari tersangka, tersangka terlebih dahulu memaksa korban sebelum
melakukan aksinya.
Korban NL yang diketahui menderita tunawicara,
dipegang kedua tangannya, lalu celananya dibuka, terus pelaku mulai memasukkan kemaluannya
ke dalam kemaluan korban, hingga kemaluan korban robek dan berdarah.
“Bahkan akibat perbuatan bejat pelaku,
korban sampai tak sadarkan diri (pingsan),” terangnya.
Dan akibat perbuatannya, tersangka
akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang
Tindak Pidana pemerkosaan yang bunyinya “Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia,
dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas
tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 12
tahun penjara,” pungkasnya. (udiens).
No comments