MEMO online, Sumenep - Setelah melakukan seleksi adminitrasi terhadap pendaftar Panitia
Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Gubernur 2018, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura,
Jawa Timur memutuskan 62 pendaftar dinyatakan gugur.
"Sebanyak 62 pendaftar PPK dan
PPS kami nayatakan gugur dalam seleksi adminitrasi," kata Komisioner KPU
Sumemep Abd Hadi, Jum'at (27/10/2017).
Sesuai data di KPU, keseluruhan
pendaftar PPK di 27 Kecamatan mencapai 351 orang dua diantaranya dinyatakan
tidak lulus adminitrasi karena pernah menjabat sebagai PPK selama dua kali.
Sementara jumlah pendaftar PPS di
334 desa/kelurahan sebanyak 2218 orang dan sebanyak 60 pemdaftar dinyatakan
tidak lulus adminitrasi dengan berbagai macam alasan.
"Pertama sebanyak 41 pendaftar
karena pernah menjabat sebagai PPS dua kali, dan 19 pendaftar karena tidak
melengkapi adminitrasi sesuai Undang-undang dan PKPU," jelasnya.
Setelah seleksi adminitrasi lanjut
Hadi, KPU akan melakukan tes tulis. Semua peserta yang dinyatakan lulus
adminitrasi berhak mengikuti tes tulis yang bakal dilaksanakan hari ini,
Jum'at, 27 Oktober 2017 pukul 14.00 untuk colon PPK.
Sedangkan pelaksanaan tes tulis bagi
calon PPS akan digelar pada, Senin, 30 Oktober mendatang.
"Tempatnya di
GNI (gedung nasional indonesia)," terang Hadi.
Sesuai aturan, sambung Hadi hasil
tes tulis nanti akan menjaring calon PPK yang bakal masuk 10 besar dan enam
besar untuk PPS. Setelah itu akan dilakukan tes wawancara bagi yang dinyatakan
lulus 10 bersar dan enam besar.
Sementara untuk Pilgub 2018 setiap
kecamatan akan diambil lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS disetiap
desa. (Ita/diens)
No comments