MEMO online, Sumenep - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Moh
Amin tidak mau berkomintar terkait dugaan adanya pengawas pemilu (Panwaslu)
tingkat kecamatan yang rangkap jabatan.
"Biar langsung ke Kabupaten
lah," kata Ketua Bawaslu Jatim Moh Amin, saat dikonfirmasi media melalui
sambungan teleponnya, Senin (30/10/2017).
Disinggung soal beredarnya surat
edaran yang dikeluarkan oleh Panwaslu Trenggalek Nomor
05/BAWASLU-PROV.Jl-27/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017, Amin juga ogah
berkimintar.
"Ia langsung ke kabupaten,
komisioner ya," jelasnya.
Dalam surat tersebut berisi dua poin
penting, petama pelemik dobel job pendamping desa PKH dan pendamping pertanian
dan poin dua saran dari Ketua Bawaslu RI pendaftar belatar belang Pendaming
PKH, Dana Desa, atau Pendamping Kementian Pertanian dan Guru Sertifikasi.
Untuk itu Panwalu Kabupaten
Trenggalek memutuskan untuk menunda pengumuman hasil tes wawancara sampai
terbitnya SE dan atau surat keputusan bersama.
"Jabatan itu urusan lembaga
masing-masing, di kita tidak ada larangan, langsung ke panwas kabupaten
begitu," jelasnya.
Sayangnya saat dikejar tidak adanua
larangan itu, Amin terdengar kurang berkenan saat terus dikejar pertanyaan awak
media.
"Dimuatnya sepotong-sepotong,
Saya dengan berita kemarin. Lebih ke kabupaten. Tidak, ke kabupaten saja. Saya
kemarin belain malah sepetong-sepotong dimasukan, mohon maaf makasih,"
katanya sambil menutup sambungan teleponnya. (Ita/diens)
No comments