MEMO online, Pali - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pali, Sumatera Selatan, mewacanakan kelurahan menjadi desa.
Hala itu dikarenakan, dengan
kembalinya kelurahan menjadi desa, maka daerah tersebut akan memiliki beberapa
keuntungan.
Seperti dapat mngembangkan
perokonomian rakyat, meningkatkan pelayanan publik, serta dapat mengelola Dana
Desa. Sehingga pembangunan dapat lebih di tingkatkan.
“Selain itu, dengan kembalinya
kelurahan menjadi desa, desa dapat mengembangkan budaya serta adat istiadat,
punya anggaran desa, dan dapat menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Karena
yang menjadi kepala desanya dipilih
langsung oleh masyarakat,” kata Bpk Romy suryadi AMD dan Mairil Afrianto ST, pilitisi PAN Pali, Selasa
(7/11/2017).
Sementara di Kabupaten Pali, tedapat
enam kelurahan, yang kemungkinan juga memiliki keinginan yang sama, yakni kembalinya kelurahan
menjadi desa.
Karena sesuai PERMENDAGRI No 1 tahun 2017 pasal 49 paragraf 3 yang bunyinya menyatakan bahwa kelurahan bisa menjadi Desa.
Karena sesuai PERMENDAGRI No 1 tahun 2017 pasal 49 paragraf 3 yang bunyinya menyatakan bahwa kelurahan bisa menjadi Desa.
Dan masalah tersebut pernah terjadi
di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Di sana ada 16 kelurahan yang lolos
verifikasi administrasi dan berubah menjadi desa.
“Besok kami akan menghadap Bupati Pali,
untuk mnyampaikan wacana ini. Semoga disetujui, dan DPRD Pali siap membuat Raperdanya,” pungkasnya. (Syam/diens)
No comments