MEMO online, Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara
Enim, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika, di halaman kantor
Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (23/11/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan
tersebut berasal dari perkara khusus narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri
Muara Enim pada bulan Maret 2017 sampai dengan bulan November 2017. Dengan jumlah
perkara, sebanyak 49 Perkara.
Kejari Muara Enim Rustam, SH.,
mengatakan, bahwa sampai saat ini di Kabupaten Muara Enim, jumlah penyalagunaan
narkotika dan kriminal cukup tinggi.
Oleh karenanya, selaku pemegang
kebijakan dalam penegakan hukum Rustam menghimbau, agar penegakan hukun di
daerahnya dilakukan dengan tegas, dan hingga memberikan efek jera bagi pelaku penyalagunaan
narkotika.
"Narkotika merupakan racun atau
toksin yang merusak generasi bangsa," ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang
bukti narkotika berupa ganja sebanyak 6.119,908 gram, sabu-sabu sebanyak
280.513 gram, ekstasi sebanyak 71 butir, dan 38 unit handpone.
"Barang bukti yang dimusnakan
tersebut perkara yang sudah inkraht dari bulan Maret 2017 sampai dengan
November 2017 dengan barang bukti pirek 4 buah, dan bong 6 buah,"
imbuhnya.
Sementara itu, Asissten 1 Muara Enim
Drs. M. Teguh Jaya, MM., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
dalam membasmi narkotika tersebut.
"Kepada semua stekholder baik
formal maupun masyarakat Muara Enin Khususnya. untuk bersama-sama mencegah
pengunaan narkoba di bumi serasan sekundang," pungkasnya. (Syam/diens)
No comments