MEMO online, Sampang - Gara-gara mencabuli gadis bawah umur, PA
(35), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura,
Jawa Timur, diamankan aparat Polres setempat.
Sedangkan
perbuatan keji PA terkuak, setelah keluarga U (17) korban, yang juga warga
Desa/Kecamatan Tambelangan, melaporkan peristiwa tak pantas itu ke Mapolres
Sampang.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari
Satresmob Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap
tersangka PA. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa
baju milik korban, saat dicabuli oleh tersangka.
“Tersangka diduga telah melakukan pencabulan
terhadap korban U di rumah tersangka maupun di rumah korban. Kini tersangka
sudah kami amankan,” kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar SIK, Melalui
Kasat Reskrim AKP Heri Kusnanto SH,MH, saat jumpa pers dengan sejumlah awak
media, Rabu (22/11/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat
ini tersangka dikurung dibalik jeruji Mapolres
setempat. Dan tersangka juga terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan
Anak,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang menghimbau kepada
seluruh masyarakat yang memiliki putri, khususnya bagi para ibu untuk selalu
menjaga putrinya dan selalu melakukan pengawasan dalam pergaulan
sehari-harinya.
“Demi masa depan anak-anaknya, terutama anak
perempuan yang masih dibawah umur, sebaiknya orang tua selalu memberikan
pengawasan,” imbuhnya. (Sipul/diens)
No comments