MEMO online, Sumenep – Meski proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
Pemilihan Gubernur, Provinsi Jawa Timur 2018 telah usai. Namun masih ada yang menarik
dalam rekrutmen tersebut.
Pasalnya, dari ratusan peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tiga besar, terdapat pasangan suami isteri yang lulus
seleksi. Informasinya, pasutri tersebut berasal dari Kecamatan Gili Genting.
Mereka dinyatakan lulus karena
berbagai pertimbangan salah satunya hasil tes tulis dan tes wawancara menempati
rengkin teratas dari peserta lain di desanya. Setiap desa hanya diambil
sebanyak 3 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumenep, A Warits membenarkan hal itu. Namun hingga saat ini KPU belum menerima
laporan secara resmi.
"Informasi itu (Pasutri lulus
PPS) sudah kami dengar," kata A Warits, saat dikonfirmasi di tempat
kerjanya, Rabu (16/11/2017).
Kendati demikian pihaknya belum bisa
memberikan keputusan, apakah diantara salah satunya harus mengundurkan diri
atau malah akan diluluskan semua.
Sebab, kata Warits rekrutmen PPS
Pilgub Jatim 2018 masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
nonor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata
kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan
KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam peraturan tersebut tidak ada
larangan pasangan suami isteri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS.
"Kalau disini tidak ada
masalah," jelasnya.
Namun, lanjut Waris apabila
rekrutmen mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan
menjadi PPS.
Pasal 18 bagian 1 huruf L menegaskan
jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.
"Hemat kami, KPU tidak salah
untuk ini (rekrutmen PPS), karena rekrutmen diumumkan pada 12 Oktober,
sementara PKPU yang baru, baru disahkan pada 27 Oktober," jelasnya. (Ita/diens)
No comments